Jakarta – Audien BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian jumlah tabungan Pemastian Hari Tua (JHT) walaupun masih berpartisipasi bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Pencairan semata-mata bisa jadi dilaksanakan paling banyak 30 persen dari jumlah keseluruhan nilai yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah serta pencairan 10 persen dari jumlah total jumlah untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dilaksanakan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan sebagian sisa JHT
Pencairan JHT 10 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih terlibat bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (jika ada)
Pencairan JHT 30 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih berpartisipasi bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah serta fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
- BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu dan juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)
Pelunasan sisa pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang mana berisikan besaran sisa pokok pinjaman pada periode tertentu juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
- Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Cara klaim JHT sebagian
Klaim JHT sebagian belaka bisa jadi diadakan di dalam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:
- Pastikan menyebabkan dokumen asli
- Aktifkan layanan GPS lalu pastikan berada di tempat sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code yang tersebut terdapat di tempat kantor cabang
- Mengisi data pada kolom yang dimaksud tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi untuk petugas untuk mendapat nomor antrian
- Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi lalu wawancara terhadap pemohon
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
- Proses pencairan nilai JHT selesai, tunggu hingga jumlah JHT masuk ke tabungan Anda.
HATTA MUARABAGJA I MALINI