Jakarta – Korlantas Polri mengungkapkan akan menindak pelanggaran lalu lintas selama periode libur Natal kemudian Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polisi tidaklah akan mengadakan tilang manual.
“Kami perlu komunikasikan tidak ada ada penindakan yang tersebut menggunakan tilang manual. Kami akan memaksimalkan pemakaian ETLE,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, diambil dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 17 Desember 2023.
Apabila pengendara yang digunakan berada dalam melakukan perjalanan libur Nataru terkena tilang elektronik, Eddy menyatakan bahwa pengendara yang disebutkan dapat mengurusnya di dalam kantor kepolisian wilayah setempat.
“Pengurusan tetap memperlihatkan di dalam kantor lalu lintas yang tersebut ada pada wilayah setempat, tetap saja diberikan pelayanan pengurusan denda tolang yang digunakan bersangkutan,” ucapnya.
Eddy mengungkapkan bahwa pada waktu ini Polri memiliki 433 kamera ETLE statis yang tersebut tersebar pada sebagian wilayah di tempat Indonesia. Kemudian, ada juga lima kamera weight in motion atau penimbangan, 806 mobile handheld, dan juga 65 mobile on-board.
“Beberapa area telah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus tumbuh kamera-kamera ETLE yang digunakan ada di tempat lapangan. Diharapkan juga tilang manual tidak ada ada yang digantikan ETLE,” ujar Eddy.
Polri mengaku masih membutuhkan lebih lanjut berbagai kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis kemudian 1.472 kamera weight in motion. Kemudian juga masih butuh 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, juga 737 kamera ETLE portabel.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: DJKA Hadirkan Inisiatif Mudik Motor Gratis Selama Libur Nataru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel pada atas? Mari bergabung di tempat membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto