Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag mencatatkan sebanyak 959 guru besar sudah pernah dikukuhkan sejak akhir tahun 2021 hingga Desember 2023. Sebanyak 461 dalam antaranya merupakan guru besar rumpun ilmu agama juga 498 lagi dari rumpun ilmu umum.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani atau Dhani bersyukur oleh sebab itu bilangan bulat yang disebutkan mampu dicapai belaka pada kurun waktu dua tahun. Berdasarkan catatan sebelumnya, hanya saja ada 75 guru besar yang dikukuhkan setiap tahun.
“Ini capaian yang mana membanggakan pada sejarah Kemenag. Itu adalah kerja regu yang dimaksud bagus juga dari lintas komponen, Kemenag-Kemdikbudristek, perguruan tinggi keagamaan serta para dosen,” kata Dhani di dalam Jakarta, diambil dari laman Kemenag pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Dhani juga menjelaskan mengapa jumlah total guru besar rumpun ilmu umum yang dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian juga Teknologi (Kemendikbudristek) lebih lanjut banyak. Hal ini terjadi sebab proses penilaian bilangan bulat kredit untuk rumpun ilmu agama lebih banyak ketat. Salah satunya pada masalah Scimago Journal Rank dan harus lolos uji moderasi beragama.
Menurut Dhani, kelahiran profesor-profesor sangat penting akibat akan mengupayakan berbagai faktor untuk mengembangkan perguruan tinggi. “Hadirnya profesor sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi di area bawah Kemenag, akibat akan menyokong internasionalisasi PT, akreditasi, networking dan juga pengembangan SDM (sumber daya manusia) yang dimaksud profesional serta berpikir masa depan,” ujarnya.
Dhani berharap agar para dosen telah dilakukan dikukuhkan menjadi guru besar terus berkarya, meningkatkan mutu kemudian integritas keilmuan serta moralnya. “Setiap tutur kata guru besar adalah ilmu, dan juga perilakunya adalah teladan,” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.
Dua peraturan yang mana jadi acuan
Capaian jumlah agregat guru besar yang mana hampir menyentuh seribu ini dihimpun pasca pengesahan dua regulasi yang tersebut mengatur penilaian jabatan fungsional dosen. Regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Efektif Dosen Jenjang Lektor Kepala serta Profesor di Rumpun Keilmuan Agama. Lewat pasal 12 pada peraturan ini, menteri menetapkan hitungan kredit jabatan akademik dosen, baik jenjang lektor kepala lalu profesor. Penetapan hitungan kredit dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian oleh pasukan penilai khusus.
Sementara regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan juga Penetapan Angka Kredit Jabatan Praktis Dosen Jenjang Lektor Kepala kemudian Profesor Dalam Rumpun Bidang Studi Agama.