Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengenai kewajiban pengaplikasian masker di tempat ruang tertutup kemudian transportasi umum imbas naiknya persoalan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya penyebaran virus Corona belakangan ini kembali menciptakan kegelisahan dalam masyarakat. Hingga sekarang ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan kenaikan bisa jadi mencapai kurang lebih besar 200-400 perkara per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang mana berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Bidang Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penyelenggaraan masker pada Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib pada tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang benar terjadi peningkatan persoalan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang dimaksud dimiliki Kemenkes, ada 349 tindakan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total perkara bergerak ketika ini mencapai 1.983.

Meski begitu belum ada imbauan pengaplikasian masker yang dimaksud dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang mana diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang dimaksud disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban pemanfaatan masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker ketika sakit atau pada tempat umum yang tersebut berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pengamanan optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi pandemi Covid-19 hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga pada waktu ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan warga memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang dimaksud sakit serta berada di tempat kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan tindakan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan persoalan hukum pandemi Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tiada ada imbauan kewajiban mengenakan masker di tempat transportasi umum yang digunakan dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker semata-mata bersifat anjuran bagi penduduk yang sakit serta berada di area kerumunan.