Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang tersebut merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Proyek Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid yang tersebut diteken pada 8 Desember 2023 itu melonggarkan aturan tingkat komponen pada negeri (TKDN) kemudian mengatur pemberian insentif impor kendaraan listrik.
Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiadi menjelaskan dampak dari terbitnya aturan baru itu terhadap bidang kendaraan listrik. Menurut dia, meskipun ada instruksi presiden pemerintah area untuk membeli keendaraan listrik, tapi lingkungan ekonomi Indonesia masih cukup luas.
“Penduduk Indonesia lebih banyak dari 200 juta,” ujar Budi ketika dihubungi pada Kamis, 14 Desember 2023.
Nanti, ia melanjutkan, pasti akan ada titik temu antara produk-produk kendaraan listrik yang tersebut sudah ada TKDN serta yang mana masuk baru tapi belum TKDN. Jika belum TKDN kemudian belum ada bantuan pemerintah harga jual pasti tinggi. “Di awal tak akan mengancam.”
Namun, Budi menjelaskan memang sebenarnya akan ada persinggungan, tapi nilai pasti lebih tinggi tidak mahal yang tersebut punyaTKDN. “Kami lihat warga kualitas jadi pertimbangan tapi nilai jadi prioritas utama,” tutur Budi.
Sementara, menanggapi hal tersebut, ekonom dari Center of Law and Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah inkosisten pada memproduksi aturan. “Inkonsistensi ini yang tersebut memproduksi entrepreneur maupun distributor ragu untuk berekspansi,” ujar Bhima pada Kamis, 14 Desember 2023.
Adapun pada aturan teranyar, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memundurkan target penerapan TKDN 40 persen ke 2026 dari sebelumnya pada pada 2024. Kelonggaran yang dimaksud berlaku untuk sepeda gowes motor listrik maupun mobil listrik.
Selain merelaksasi TKDN, pemerintah memberi insentif terdiri dari pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor kendaraan bermotor listrik berbasis sel pada keadaan untuk atau completely built up (CBU). otoritas juga memberi insentif pajak pemasaran menghadapi barang mewah serta pembebasan atau pengurangan pajak wilayah untuk CBU.
Alih-alih menjadi kesempatan untuk tambahan meningkatkan TKDN, menurut Bhima, revisi Perpres ini justru menghasilkan pelaku bisnis mengambil celah keuntungan. “TKDN direlaksasi plus dapat impor CBU, ya buat apa capek-capek menciptakan pabrik di tempat Indonesia? Menikmati marjin impor kan lebih banyak menarik lalu untungnya lebih lanjut cepat,” ujar Bhima.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU
: TKDN Kendaraan Listrik Diundur serta Impor CBU Dapat Insentif, Ekonom: Kita Kecolongan Dua Kali